Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Tera dilaksanakan atas dasar permintaan produsen atau importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, atau Pihak Ketiga pihak yang mewakili produsen atau importir.
(2) Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang.
(3) Pelaksanaan Sidang Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh UML tanpa menunggu permintaan.
Koreksi Anda
