Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh UPT atau UML yang berada di lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap, pabrik atau gudang importir berada. (2) Pelaksanaan kegiatan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh UPT atau UML yang berada di lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap atau tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada.
Koreksi Anda