Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1564);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 811);
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 812); dan
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
