Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Berhak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian masih melaksanakan hak dan wewenangnya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Pegawai Berhak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda