Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Berhak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian masih melaksanakan hak dan wewenangnya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Pegawai Berhak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
