Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditangani oleh UML. (2) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang ditangani oleh UPT. (3) Kegiatan Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pegawai Berhak yang bertugas pada Direktorat Metrologi, UPT atau UML sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Pegawai Berhak yang bertugas pada UML dapat melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang di luar wilayah kerjanya apabila pemerintah daerah telah memiliki perjanjian kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda