Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
5. Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera.
6. Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.
7. Bebas dari Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.
8. Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.
9. Sifat Kemetrologian adalah karakteristik dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
10. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
11. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
12. Cap Tanda Tera yang selanjutnya disingkat CTT adalah alat yang digunakan oleh pegawai berhak pada kegiatan Tera dan Tera Ulang, yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
14. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
15. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
16. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian tertentu dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
17. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan pada saat ditera untuk mengetahui daerah atau unit pelaksana.
18. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan Tera atau Tera Ulang.
19. Syarat Teknis Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
20. Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah keseluruhan tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dilakukan oleh pegawai berhak dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan Syarat Teknis.
21. Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan standar ukuran guna MENETAPKAN Sifat Kemetrologian sesuai dengan Syarat Teknis.
22. Pembubuhan dan/atau pemasangan adalah kegiatan menandai dan/atau melekatkan Tanda Tera pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
23. Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah nilai kesalahan terbesar baik positif maupun negatif yang diperbolehkan dalam Syarat Teknis.
24. Penjustiran adalah kegiatan mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
25. Uji Sampel adalah Pengujian terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mewakili populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan jumlah sampel sesuai dengan ketentuan uji sampel.
26. Populasi adalah sekelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
27. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot, dan instalasi.
28. Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
29. Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
31. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
32. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah aparatur sipil negara yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
33. Uji Kompetensi Pegawai Berhak adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis dan asesmen psikologi dari calon Pegawai Berhak
34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang bidang metrologi legal di Kementerian Perdagangan.
35. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
36. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan.
37. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, Kementerian Perdagangan.
38. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang metrologi, Kementerian Perdagangan.
39. Kepala Dinas adalah pimpinan organisasi perangkat daerah pada pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
