Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG BARANG DAN PERSYARATAN BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DALAM SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 396) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
