Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras yang selanjutnya disebut HPP Gabah atau Beras adalah harga pembelian gabah atau beras oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk menjadi
cadangan pangan Pemerintah, berupa cadangan beras Pemerintah dan keperluan untuk golongan tertentu.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.