Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-4-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.