Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Efisiensi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pemanfaatan sarana perdagangan yang lebih kompetitif; b. peningkatan minat pemilik Barang untuk menggunakan Sistem Resi Gudang; dan c. peningkatan daya saing Sistem Resi Gudang sebagai sarana alternatif dalam perdagangan.
Koreksi Anda