Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang
Teks Saat Ini
Kelancaran distribusi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. penggunaan Resi Gudang sebagai manajemen stok Barang dalam rangka ketahanan pangan nasional;
b. stabilisasi harga Barang melaui Sistem Resi Gudang; dan
c. integrasi Sistem Resi Gudang dengan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang komoditas, dan/atau dengan sarana perdagangan lainnya.
Koreksi Anda
