Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. kesesuaian dan kebenaran data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang;
b. kesesuaian dan kebenaran data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang; dan
c. pelaksanaan Sistem Resi Gudang yang transparan, terpercaya, dan berkelanjutan.
(2) Kesesuaian dan kebenaran data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan:
a. transparansi dan kesesuaian atas jumlah, jenis, dan mutu Barang yang disimpan dalam Gudang dengan yang tercantum dalam Resi Gudang; dan
b. data dan identitas Pemegang Resi Gudang dengan yang tercantum dalam Resi Gudang.
(3) Kesesuaian dan kebenaran data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan transparansi dan kesesuaian atas jumlah, jenis, dan mutu Barang serta pemegang Derivatif Resi Gudang yang tercantum dalam:
a. kontrak berjangka Resi Gudang;
b. opsi atas Resi Gudang;
c. indeks atas Resi Gudang;
d. surat berharga diskonto Resi Gudang;
e. unit Resi Gudang; dan/atau
f. derivatif lainnya dari Resi Gudang, sesuai dengan data atau keterangan yang tercantum dalam Resi Gudang yang menjadi dasar penerbitan (underlying) Derivatif Resi Gudang.
(4) Pelaksanaan Sistem Resi Gudang yang transparan, terpercaya, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. peningkatan kepercayaan pemilik Barang melalui:
1) mekanisme perizinan yang transparan dan evaluasi bagi setiap pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang;
2) mekanisme sertifikasi kompetensi bagi penyedia jasa kelembagaan Sistem Resi Gudang yang melibatkan lembaga sertifikasi yang terakreditasi;
3) pembangunan dan pengembangan sistem pengawasan dan pelaporan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang; dan 4) kelancaran pemberian kredit dengan meningkatkan partisipasi lembaga pemerintah dan/atau swasta dalam penyediaan pembiayaan berbasis Resi Gudang.
b. terciptanya peluang investasi dengan mengembangkan mekanisme bisnis yang dapat meningkatkan daya saing Barang yang disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
c. keberlanjutan Sistem Resi Gudang yang berorientasi pada pengembangan bisnis dan peningkatan keuntungan;
d. pengembangan dan penguatan manajemen rantai pasok bagi Pengelola Gudang;
e. peran aktif pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
f. harmonisasi antara kebijakan pengembangan Sistem Resi Gudang dengan kebijakan terkait stabilisasi harga Barang, pasokan Barang, dan distribusi Barang termasuk barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; dan
g. mekanisme penentuan penghitungan biaya yang dikenakan oleh kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda
