Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.