Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 23/M-DAG/PER/6/2009 TANGGAL : 19 Juni 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran I : Daftar Tekstil dan Produk Tekstil
2. Lampiran II : Laporan Realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I.
NOMOR : 23/M-DAG/PER/6/2009 TANGGAL : 19 Juni 2009
DAFTAR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
NO.
POS TARIF URAIAN BARANG KETERANGAN 1
52.08 s/d
52.11 Kain tenunan dari kapas
2
52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
3
54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan pada pos 54.04.
Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS. 5407.20.00.00 HS. 5407.91.00.00 4
55.12 s/d
55.14 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85% atau lebih menurut beratnya.
Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS. 5512.21.00.00 HS. 5513.12.00.00 HS. 5513.13.00.00 HS. 5513.19.00.00 HS. 5513.21.00.00 HS. 5513.23.00.00 HS. 5514.11.00.00 HS. 5514.12.00.00 HS. 5514.21.00.00 HS. 5514.22.00.00 HS. 5514.23.00.00 HS. 5514.29.00.00 HS. 5514.30.00.00
5
55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik.
6
55.16 Kain tenunan dari serat stapel tiruan.
7
58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos 58.02 atau 58.06.
8
60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, rajutan atau kaitan.
9
60.05 Kain rajut lusi ( termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut gallon ), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan 60.04.
10
60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya.
NO.
POS TARIF URAIAN BARANG KETERANGAN
11
50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
12
51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk.
13
51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir
14
51.13 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda.
15
53.09 Kain tenunan dari lena.
16
53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03.
17
53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya;
kain tenunan dari benang kertas.
18
57.01 s/d
57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum
19
58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos 57.03.
20
58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos
60.02 sampai dengan 60.06.
21
58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum.
22
58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 5807;
kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan adhesif (bolduc).
Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS. 5806.32.10.00, HS. 5806.32.90.00, 23
58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam bentuk lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam.
24
58.08 Kain jalinan dalam lembaran; kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, pompon dan barang semacam itu.
Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS.5808.90.10.00.
25
58.09 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan atau termasuk dalam semacam itu, tidak dirinci pos lainnya.
NO.
POS TARIF URAIAN BARANG KETERANGAN
26
58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif.
27
58.11 Produk tekstil dilapisi dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan cara dijalin atau secara lain, selain kain sulaman dari pos58.10.
28
59.01 Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir;
kanvas lukis siap dipakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi.
29
59.02 Kain untuk ban dari benang nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose berkekuatan tinggi Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS 5902.10.10.00 HS 5902.10.90.00, HS 5902.20.20.00 HS 5902.20.90.00 30
59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud pada pos 59.02.
Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS. 5903.10.10.00, HS. 5903.20.10.00 31
59.07 Kain tekstil selain diresapi, dilapisi atau ditutupi;
kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya
32
59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 7 pada Bab ini Dikecualikan dari kewajiban verifikasi HS 5911.31.00.00 HS 5911.32.00.00 HS 5911.90.10.00 HS 5911.90.90.00 33
61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jaket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03.
34
61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anora k (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk wanita dan anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.04.
35
61.03 Setelan, ensemble,jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan.
NO.
POS TARIF URAIAN BARANG KETERANGAN
36
61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek(selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
37
61.10 Jersey, pulover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan.
38
61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07.
39
61.15 Panty hose, tight, kaus kaki dan kaus lainnya, termasuk kaus kaki panjang untuk penderita varises dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan.
40
61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan.
41
61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau bagian dari pakaian, rajutan atau kaitan.
42
62.01 Mantel panjang, car coat, jubah bertopi, cloak,anorak(termasuk jaket ski) wind-cheater, wind-jaket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos 62.03.
43
62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket ski), wind- cheater, wind-jaket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04
44
62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
45
62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat.
46
63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
47
63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
48
63.06 Terpal,awning dan kerai matahari; tenda; layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft;
barang keperluan berkemah.
49
63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I Nomor : 23/M-DAG/PER/6/2009 Tanggal : 19 Juni 2009
Contoh Laporan LAPORAN REALISASI IMPOR PERUSAHAAN PEMILIK IP-Tekstil BULAN :................s/d ..........................
Nama Perusahaan : ..................................................................
Alamat : ..................................................................
Nomor IP-Tekstil : ..................................................................
Jenis Barang : ..................................................................
L/S PIB No.
Uraian Barang Pos Tarif (HS 10 digit) Volume Nilai (US$) Negara Asal Barang Pelabuhan Tujuan Harga Satuan (US $) No.
Tgl No.
Tgl
*) Laporan disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id
.........,..........................................
Pimpinan Perusahaan
( Nama ) Jabatan