Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I NOMOR : 23/M-DAG/PER/5/2010 TANGGAL : 21 Mei 2010 DAFTAR TAMBAHAN PRODUK TERTENTU YANG DAPAT DIIMPOR NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL 1 Suplemen makanan
2106.90.70.00 2 Campuran lainnya antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan
2106.90.80.00 -- lain-lain 3 Premix penambah daya tahan tubuh
2106.90.91.00 4 Olahan dengan bahan dasar ginseng 2 106.90.92.00 5 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu manis, jahe, kapulaga, adas atau palmrose
3301.29.11.00 6 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu man is, jahe, kapulaga,
3301.29.91.00 7 Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan
3301.90.10.00
KOSMETIK
8 Parfum dan cairan pewangi
3303.00.00.00 9 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit
3304.10.00.00 (selain obat-obatan), termasuk penutup atau pelindung kulit
3304.20.00.00 terhadap sinar matahari; preparat manikur atau pedikur
3304.30.00.00
3304.91.00.00
3304.99.10.00
3304.99.20.00
3304.99.90.00
Preparat digunakan untuk rambut
3305.10.00.00
3305.20.00.00
3305.30.00.00
3305.90.00.00 11 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk
3306.10.10.00 penguat gigi buatan; benang untuk pembersih selah gigi
3306.10.90.00 (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran
3306.90.00.00
NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS 12 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur,
3307.10.00.00 atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi,
3307.20.00.00 preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika
3307.30.00.00 atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain;
3307.41.00.00 preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau
3307.49.10.00 mengandung disinfektan maupun tidak
3307.49.90.00
3307.90.30.00
3307.90.40.00
3307.90.90.00 13 Sabun; produk dan preparat aktif permukaan organik digunakan
3401.11.10.00 sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan
3401.11.20.00 atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak;
3401.11.30.00 produk dan preparat aktif permukaan organik untuk
3401.11.90.00 membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan
3401.19.10.00 disapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun
3401.19.90.00 tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan,
3401.20.10.00 diresapi, dilapisi, atau ditutupi dengan sabun atau deterjen
3401.20.90.00
3401.30.00.00
ELEKTRONIKA
14 Lampu lainnya
8539.31.90.90
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
