Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik.
6. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
