Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT- Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Produk Tertentu. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id, dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id