Pasal I
Ketentuan Pasal 30 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.