Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Industri tertentu dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Barang Industri tertentu ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Barang Industri tertentu ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
Bagian Kedua Impor Barang Industri Tertentu ke KEK dan Pengeluaran Barang Industri Tertentu dari KEK
Koreksi Anda
