Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Sakarin dan Siklamat API-P; 2. PI Sakarin dan Siklamat API-U; 3. PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol API-P; dan 4. PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol BUMN Pemilik API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE; c. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; d. Importir yang telah mengajukan permohonan PI dan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dapat dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; e. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa: 1. PI Sakarin dan Siklamat API-P; 2. PI Sakarin dan Siklamat API-U; 3. PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol API-P; dan 4. PI Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol BUMN Pemilik API-U, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE; f. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran dan kaca pengaman; i. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Industri tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; j. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; k. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; l. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; m. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; n. Terhadap Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang dipergunakan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis dan telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), dikecualikan terhadap ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini; dan o. Impor produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 sebagaimana dimaksud pada huruf n dapat dilakukan oleh Importir dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis.
Koreksi Anda