Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Barang Industri tertentu dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual.
(2) Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS.
(7) Impor Barang Industri tertentu sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(8) Barang Industri tertentu yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
