Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
b. Impor Barang Industri tertentu berupa keramik dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
