Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Industri tertentu yang diatur impornya terdiri atas: a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. ban; c. perkakas tangan setengah jadi; d. keramik; e. kaca lembaran dan kaca pengaman; f. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; g. bahan baku minuman beralkohol; h. plastik hilir; dan i. katup. (2) Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda