Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap Komoditi yang telah diperdagangkan transaksinya secara aktif oleh lebih dari satu Bursa Berjangka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
