Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pengembangan bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti dapat melaksanakan penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox). (2) Pengaturan mengenai penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox) harus mempertimbangkan: a. bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi masih dalam lingkup pengaturan Bappebti; b. pengurangan waktu dan biaya sebelum produk dipergunakan oleh pelaku usaha; c. pelaku usaha dapat berinovasi dan memiliki kesempatan mendapat akses antara lain akses kepada perbankan dan Pihak ketiga lain; d. pengaturan minimal atau persetujuan sementara atas bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan mengedepankan perlindungan kepada masyarakat, kesehatan, jangka waktu, dan keamanan atas bisnis model, inovasi, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan e. mekanisme pengawasan, evaluasi, dan penghentian terhadap bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (3) Ketentuan mengenai penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bappebti.
Koreksi Anda