Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Teks Saat Ini
(1) Bappebti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap:
a. setiap Pihak dalam penyelenggaraan Perdagangan Berjangka yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
b. setiap Pihak yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka tanpa memiliki perizinan berusaha dari Bappebti; dan/atau
c. setiap Pihak yang melakukan kegiatan usaha menyerupai Perdagangan Berjangka tanpa memiliki perizinan berusaha dari Bappebti.
(2) Dalam hal pelanggaran dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan/atau Perdagangan Dalam Negeri, Bappebti melakukan pengawasan dan penindakan secara bersama-sama dan terkoordinasi dengan unit lain pada Kementerian Perdagangan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(3) Bappebti sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan kepada Nasabah, Pelanggan, dan/atau Konsumen.
Koreksi Anda
