Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan perlindungan terhadap Konsumen, Nasabah, dan/atau Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dalam penyelenggaran kegiatan Perdagangan Berjangka, pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka wajib: a. menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai bentuk kontrak dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan; b. melakukan penilaian kelayakan calon Nasabah yang meliputi pengetahuan Nasabah mengenai transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan perdagangan derivatif Komoditi lainnya serta kelayakan kemampuan keuangannya; c. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Nasabah dan Nasabah dalam setiap dokumen; d. menyampaikan informasi kepada calon Nasabah mengenai rincian biaya dan/atau layanan jasa yang disediakan termasuk konfirmasi tentang posisi keuangan calon Nasabah secara akurat, tepat waktu, dan mencakup berbagai biaya; e. menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi Perdagangan Berjangka; f. mencantumkan dan/atau menyebutkan potensi adanya risiko dalam setiap penawaran atau promosi kontrak dan/atau produk; g. menghindari benturan kepentingan antara pelaku usaha jasa keuangan dengan Konsumen; h. menjaga keamanan dana, data, dan informasi lainnya yang dimiliki oleh calon Nasabah dan Nasabah; dan i. memiliki dan melaksanakan standar operasional prosedur atau mekanisme pelayanan dan penyelesaian perselisihan Nasabah.
Koreksi Anda