Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Teks Saat Ini
(1) Bursa Berjangka hanya dapat menyelenggarakan kegiatan Perdagangan Berjangka berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya setelah memperoleh perizinan berusaha dari Bappebti.
(2) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan transaksi untuk Komoditi yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
(3) Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan terlebih dahulu oleh Kepala Bappebti sebagai subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya.
Koreksi Anda
