Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Teks Saat Ini
Bappebti melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja satu Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b untuk memperoleh harga acuan.
Koreksi Anda
