Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berupa:
a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2);
b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb;
d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan
e. lumpur anoda (anode slime), mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
