Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
