Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
3. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
4. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.
5. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
6. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
7. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
8. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang ada dalam penguasaannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.