Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-4-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.