Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; c. elektronik; dan d. Barang berbasis sistem pendingin, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda