Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
c. elektronik; dan
d. Barang berbasis sistem pendingin, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda
