Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau b. elektronik berbasis sistem pendingin, ke TPB, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; atau b. Importir.
Koreksi Anda