Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau
b. elektronik berbasis sistem pendingin, ke KEK, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Importir.
(5) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diberikan Perizinan Berusaha di bidang Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE.
Koreksi Anda
