Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau b. elektronik berbasis sistem pendingin, ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (4) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
Koreksi Anda