Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan c. elektronik selain berbasis sistem pendingin, ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (7) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (8) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Elektronik dan Telematika atau yang menerima Barang Elektronik dan Telematika.
Koreksi Anda