Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR I. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya. PI BARU PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, KETENTUAN PENERBITAN PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P - Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak: 8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: --- Printer-copier, mencetak dengan proses ink- jet: 1. 8443.31.11 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer-copier, mencetak dengan proses laser: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. 8443.31.21 ---- Berwarna rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA. PERUBAHAN PI Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, merek, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca √ √ √ --- Kombinasi mesin printer-copier-faksimili: 3. 8443.31.31 ---- Berwarna √ √ √ --- Lain-lain: 4. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer-copier- scanner- faksimili √ √ √ 5. ex 8443.31.99 ---- Lain-lain. √ √ √ 8443.32 -- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: --- Printer dot matriks: 6. 8443.32.11 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer ink-jet: 7. 8443.32.21 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer laser: 8. 8443.32.31 ---- Berwarna √ √ √ 9. ex 8443.32.90 --- Lain-lain √ √ √ 8443.39 -- Lain-lain: 10. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) √ √ √ 11. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) √ √ √ 12. ex 8443.39.30 --- Aparatus fotocopy lainnya dilengkapi dengan sistem optik. √ √ √ 13. ex 8443.39.40 --- Printer ink-jet √ √ √ 14. ex 8443.39.90 --- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA. Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Intelijen Negara berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Republik INDONESIA. Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. II. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD) DAN KOMPUTER TABLET No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 15. ex 8471.30.90 Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld). NIU; PCE IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U) 1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan 2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian KETENTUAN PENERBITAN PI Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat dilakukan oleh API-P atau API-U. Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Laporan Surveyor hanya untuk Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam keadaan utuh. MASA BERLAKU IT √ √ √ 85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U) 1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; 2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: Masa berlaku IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Perubahan IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Telepon Seluler dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca - Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: 16. 8517.13.00 -- Smartphone NIU; PCE √ √ √ 17. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Tidak termasuk telepon satelit NIU; PCE √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U): 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U): 1. IT Telepon Seluler, Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Telepon Seluler dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku pada TPP (Tanda Pendaftaran Produk) Impor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Telepon Seluler dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PI BARU PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; 2. TPP (Tanda Pendaftaran Produk) Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) (hanya dapat dilakukan selama: a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U). Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Telepon Seluler, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi, dengan persyaratan: 1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Seluruh Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar; b. Pelabuhan udara: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, dengan persyaratan: 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang masih berlaku. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Kuala Namu di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. III. ELEKTRONIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. ELEKTRONIK SELAIN BERBASIS SISTEM PENDINGIN 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan PI Elektronik (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca KETENTUAN IMPOR Elektronik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, kecuali HS ex 8415.10.20, ex 8415.10.30, dan ex 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya: -- Pompa air submersible: 18. 8413.70.31 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 19. 8413.70.42 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik PCE Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. Perubahan PI Elektronik (API-U): Perubahan PI Elektronik (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Elektronik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. 8415.10.90 hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Impor Elektronik dengan pos tarif/HS nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142 dan nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156 yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku √ 20. 8413.70.91 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ - Pompa lainnya; elevator cairan: 8413.81 -- Pompa: 21. 8413.81.13 --- Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan secara elektrik PCE √ 8413.82 -- Elevator cairan: 22. 8413.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik PCE √ 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak - Kipas: 8414.51 -- Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W: 23. 8414.51.10 --- Kipas meja dan kipas angin kotak PCE √ --- Lain-lain: 24. 8414.51.91 ---- Dengan pelindung kipas PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 25. 8414.51.99 ---- Lain-lain PCE Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Elektronik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas importir. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang: 1. PI Elektronik (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. Perpanjangan PI Elektronik (API-U): PI Elektronik (API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Elektronik (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Elektronik (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Elektronik (API-U) √ 8414.59 -- Lain-lain: 26. 8414.59.41 ----- Dengan pelindung kipas PCE √ 27. 8414.59.49 ----- Lain-lain PCE √ 84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg: 8450.11 -- Mesin otomatis penuh: 28. 8450.11.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ 29. 8450.11.90 --- Lain-lain NIU √ 8450.12 -- Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang: 30. 8450.12.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ 31. 8450.12.90 --- Lain-lain NIU √ 8450.19 -- Lain-lain: --- Dioperasikan secara elektrik: 32. 8450.19.11 ---- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ 33. 8450.19.19 ---- Lain-lain NIU √ 34. 8450.20.00 - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg NIU √ 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Elektronik (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Elektronik (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah 8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: 35. 8471.30.20 -- Laptop termasuk notebook dan subnotebook NIU √ 85.09 Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner dari pos 85.08. 36. 8509.40.00 - Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur PCE √ 85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8516.10 - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik: ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Elektronik yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Elektronik (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Elektronik (API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui -- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan: 37. 8516.10.11 --- Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga PCE √ 38. 8516.10.19 --- Lain-lain PCE √ 8516.40 - Setrika listrik: 39. 8516.40.90 -- Lain-lain PCE √ 8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: 40. 8516.60.10 -- Rice cooker PCE √ 85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: 8518.21 -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: 41. 8518.21.10 --- Tipe box speaker PCE √ 42. 8518.21.90 --- Lain-lain PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8518.22 -- Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama: pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. Elektronik berbasis sistem berpendingin yang dapat diimpor, 43. 8518.22.10 --- Tipe box speaker PCE √ 44. 8518.22.90 --- Lain-lain PCE √ 8518.29 -- Lain-lain: 45. 8518.29.90 --- Lain-lain PCE √ 85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. 8521.90 - Lain-lain -- Laser disc player: 46. 8521.90.19 --- Lain-lain PCE √ -- Lain-lain: 47. 8521.90.99 --- Lain-lain PCE √ 85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 48. 8525.81.10 --- Kamera perekam video PCE √ 8525.82 -- Lain-lain, Barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 49. 8525.82.10 --- Kamera perekam video PCE selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: 1. Negara muat; 2. Pelabuhan muat; atau 3. Negara asal Barang, di luar negeri. √ 8525.83 -- Lain-lain, Barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 50. 8525.83.10 --- Kamera perekam video PCE √ 8525.89 -- Lain-lain: 51. 8525.89.10 --- Kamera perekam video PCE √ 85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: 8527.21 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: 52. 8527.21.10 --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital PCE √ 53. 8527.21.90 --- Lain-lain PCE √ 54. 8527.29.00 -- Lain-lain PCE √ 85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: 8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi 55. 8528.71.11 ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE √ --- Lain-lain: 56. 8528.72.91 ---- Tabung sinar katoda PCE √ 57. 8528.72.92 ---- Liquid crystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya PCE √ 58. 8528.72.99 ---- Lain-lain PCE √ 85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: 8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar: 59. 8539.31.30 --- Lampu fluoresen kompak swaballast PCE √ - Sumber cahaya light-emitting diode (LED): 8539.52 -- Lampu light-emitting diode (LED) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 60. 8539.52.10 --- Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup PCE √ 61. 8539.52.90 --- Lain-lain PCE √ 85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. 8544.70 - Kabel serat optik: 62. 8544.70.10 -- Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air MTR √ 63. 8544.70.90 -- Lain-lain MTR √ 94.05 Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: 9405.11 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 64. 9405.11.91 ---- Lampu sorot PCE √ 65. 9405.11.99 ---- Lain-lain PCE √ 9405.19 -- Lain-lain: 66. 9405.19.91 ---- Lampu sorot PCE √ 67. 9405.19.92 ---- Luminer dengan lampu fluoresen PCE √ 68. 9405.19.99 ---- Lain-lain PCE √ 9405.21 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 69. 9405.21.90 --- Lain-lain PCE √ 9405.29 -- Lain-lain: 70. 9405.29.90 --- Lain-lain PCE √ - Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal: 9405.41 -- Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 71. 9405.41.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ 72. 9405.41.40 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya 73. 9405.41.90 --- Lain-lain PCE √ 9405.42 -- Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 74. 9405.42.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ 75. 9405.42.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE √ 76. 9405.42.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE √ 77. 9405.42.90 --- Lain-lain PCE √ 9405.49 -- Lain-lain: 78. 9405.49.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ 79. 9405.49.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE √ 80. 9405.49.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE √ 81. 9405.49.90 --- Lain-lain PCE √ 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan 8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya: -- Pompa air, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam: 82. 8413.60.31 --- Dioperasikan secara elektrik PCE √ 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya: -- Pompa air single stage, poros tunggal penyedot horizontal cocok No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan untuk sabuk penggerak atau perangkai langsung, selain pompa dengan poros yang digunakan dengan prime mover: 83. 8413.70.11 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ -- Pompa air submersible: 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak - Kipas: 8414.59 -- Lain-lain: 84. 8414.59.10 ---- Kipas dari jenis yang digunakan semata-mata atau terutama untuk mendinginkan mikroprosesor, aparatus telekomunikasi, mesin pengolah data otomatis atau unit dari mesin pengolah data otomatis PCE √ 8414.60 - Hood yang memiliki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm; -- Dilengkapi dengan saringan: 85. 8414.60.19 --- Lain-lain PCE √ 8414.70 - Kabinet pengaman biologis kedap gas: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border -- Dilengkapi dengan saringan: 86. 8414.70.11 --- Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm PCE √ 84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. - Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik: 8419.11 -- Pemanas air instant dengan gas: 87. 8419.11.10 --- Tipe rumah tangga PCE √ 88. 8419.11.90 --- Lain-lain PCE √ 89. 8419.12.00 -- Pemanas air tenaga PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border matahari/surya 8419.19 -- Lain-lain: 90. 8419.19.10 --- Tipe rumah tangga PCE √ 91. 8419.19.90 --- Lain-lain PCE √ 84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg: 8450.19 -- Lain-lain: --- Dioperasikan secara elektrik: 92. 8450.19.99 ---- Lain-lain NIU √ 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: 93. ex. 8471.30.90 -- Lain-lain Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld). NIU √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Mesin pengolah data otomatis digital lainnya: 8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: 94. 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE √ 8471.49 -- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem: 95. 8471.49.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE √ 8471.50 - Unit pengolah selain yang dimaksud dalam sub pos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: 96. 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable) PCE √ 97. 8471.50.90 -- Lain-lain PCE √ 8471.60 - Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: 98. 8471.60.40 -- Peralatan masukan kordinat X-Y, termasuk mouse, pena cahaya, PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border joystick, track ball dan layar peka sentuh 99. 8471.60.90 -- Lain-lain PCE √ 8471.70 - Unit penyimpanan: 100. 8471.70.20 -- Hard disk drive PCE √ 101. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- ROM drive, DVD drive dan CD-R drive PCE √ 8471.80 - Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis: 102. 8471.80.90 -- Lain-lain PCE √ 85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Aparatus penata rambut atau pengering tangan elektro-termal: 103. 8516.31.00 -- Pengering rambut PCE √ 104. 8516.50.00 - Microwave oven PCE √ 8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembakar: 105. 8516.60.90 -- Lain-lain PCE √ - Peralatan elektro-termal lainnya: 106. 8516.72.00 -- Pemanggang roti PCE √ 8516.79 -- Lain-lain 107. 8516.79.90 --- Lain-lain PCE √ 85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: 108. 8517.11.00 -- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel PCE √ 109. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Hanya untuk telepon satelit PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 110. 8517.18.00 -- Lain-lain PCE √ 85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. 8518.10 - Mikrofon dan penyangganya: -- Mikrofon: 111. 8518.10.19 --- Mikrofon lainnya, dengan penyangga maupun tidak PCE √ 8518.40 - Amplifier listrik audio-frekuensi: 112. 8518.40.90 -- Lain-lain PCE √ 8518.50 - Set amplifier suara listrik: 113. 8518.50.10 -- Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih PCE √ 114. 8518.50.20 -- Lainnya, dengan pengeras suara,dari jenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi 100 V PCE √ 115. 8518.50.90 -- Lain-lain PCE √ 85.19 Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara. - Aparatus lainnya: 8519.81 -- Menggunakan magnet, media optik atau semi konduktor: 116. 8519.81.30 --- Compact disc player PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. 8521.10 - Tipe pita magnetik: 117. 8521.10.90 -- Lain-lain PCE √ 85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 118. 8525.81.90 --- Lain-lain PCE √ 8525.82 -- Lain-lain, Barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: 119. 8525.82.90 --- Lain-lain PCE √ 8525.83 -- Lain-lain, Barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 120. 8525.83.90 --- Lain-lain PCE √ 8525.89 -- Lain-lain: 121. 8525.89.90 --- Lain-lain PCE √ 85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar: 122. 8527.12.00 -- Radio-cassette player ukuran saku PCE √ 8527.13 -- Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: 123. 8527.13.10 --- Portabel PCE √ 124. 8527.13.90 --- Lain-lain PCE √ 8527.19 -- Lain-lain: 125. 8527.19.20 --- Portabel PCE √ 126. 8527.19.90 --- Lain-lain PCE √ - Lain-lain: 8527.91 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: 127. 8527.91.10 --- Portabel PCE √ 128. 8527.91.90 --- Lain-lain PCE √ 8527.92 -- Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu: 129. 8527.92.20 --- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE √ 130. 8527.92.90 --- Lain-lain PCE √ 85.28 Monitor dan proyektor, tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Monitor lainnya: 131. Ex. 8528.52.00 --- Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 berwarna PCE √ - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: 8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi 132. 8528.71.19 ---- Lain-lain PCE √ - Monitor lainnya: 8528.72 -- Lain-lain, berwarna: 133. 8528.72.10 --- Dioperasikan dengan baterai PCE √ 134. 8528.73.00 -- Lain-lain, monokrom PCE √ 85.29 Bagian yang cocok untuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28. 8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya: 135. 8529.10.30 -- Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio PCE √ -- Lain-lain: 136. 8529.10.99 --- Lain-lain PCE √ 85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: 8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar: 137. 8539.31.20 --- Lain-Lain, tabung lurus untuk lampu fluoresen PCE √ 138. 8539.31.90 --- Lain-lain PCE √ 85.43 Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. 139. 8543.40.00 - Rokok elektronik dan peralatan penguapan elektrik personal semacam itu PCE √ 8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya: 140. 8543.70.50 -- Penguat gelombang mikro; digital PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border flight-data recorder; pembaca elektronik portabel dioperasikan dengan baterai untuk merekam dan mereproduksi teks, gambar diam atau berkas audio 141. 8543.70.60 -- Aparatus pengolah sinyal digital memiliki kemampuan untuk dikoneksikan dengan jaringan kabel atau nirkabel untuk sound mixing; Barang dirancang secara khusus untuk dikoneksikan ke aparatus atau instrumen telegrafi atau telefoni atau ke jaringan telegrafi atau telefoni PCE √ 142. 8543.70.90 -- Lain-lain PCE √ B. ELEKTRONIK BERBASIS SISTEM PENDINGIN 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah 143. ex 8415.10.20 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik NIU √ √ 144. ex 8415.10.30 -- Dengan NIU √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. 145. ex 8415.10.90 -- Lain-Lain NIU √ √ 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya: 146. ex. 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. NIU √ 147. ex. 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l NIU √ 8418.21 -- Tipe kompresi: 148. ex. 8418.21.10 --- Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l NIU √ 149. ex. 8418.21.90 --- Lain-lain NIU √ 150. ex. 8418.29.00 -- Lain-lain NIU √ 8418.30 - Lemari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l: 151. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU √ 152. ex 8418.30.90 -- Lain-lain NIU √ 8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: 153. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU √ 154. ex 8418.40.90 -- Lain-lain NIU √ 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l: 155. ex 8418.50.19 --- Lain-lain NIU √ -- Lain-lain: 156. ex 8418.50.99 --- Lain-lain NIU √ IV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. Impor Barang berbasis sistem berpendingin dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U). Barang berbasis sistem berpendingin yang dapat diimpor, selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 atau baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: 1. Negara muat; 2. Pelabuhan muat; atau 3. Negara asal Barang, di luar negeri. 8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor; 157. ex 8415.20.10 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 158. ex 8415.20.90 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 8415.81 -- Digabungkan dengan unit refrigerating dan katup untuk mengubah siklus pendingin/ pemanas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border (pompa panas reversible): --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 159. ex 8415.81.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW √ √ 160. ex 8415.81.12 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 161. ex 8415.81.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 162. ex 8415.81.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 163. ex 8415.81.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 164. ex 8415.81.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 165. ex 8415.81.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain – lain: 166. ex 8415.81.95 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 167. ex 8415.81.96 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border ---- Lain-lain: 168. ex 8415.81.97 ----- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW √ √ 169. ex 8415.81.98 ----- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW √ √ 170. ex 8415.81.99 ----- Lain-lain √ √ 8415.82 -- Lain-lain, digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 171. ex 8415.82.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 172. ex 8415.82.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 173. ex 8415.82.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 174. ex 8415.82.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 175. ex 8415.82.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 176. ex 8415.82.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 177. ex 8415.82.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 178. ex 8415.82.99 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 8415.83 -- Tidak digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 179. ex 8415.83.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit √ √ 180. ex 8415.83.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 181. ex 8415.83.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 182. ex 8415.83.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 183. ex 8415.83.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 184. ex 8415.83.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 185. ex 8415.83.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 186. ex 8415.83.99 ---- Lain-lain √ √ 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.l5. 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dilengkapi dengan pintu luar terpisah: -- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah: 187. ex 8418.10.39 --- Lain-lain √ √ 188. ex 8418.10.40 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ -- Lain-lain: 189. ex 8418.10.91 --- Konter display, peti panjang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l √ √ 190. ex 8418.10.99 --- Lain-lain √ √ 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 1: 191. ex 8418.50.11 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ -- Lain-lain: 192. ex 8418.50.91 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ - Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas: 193. ex 8418.61.00 -- Pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 √ √ 8418.69 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 194. ex 8418.69.10 --- Pendingin minuman √ √ 195. ex 8418.69.30 --- Dispenser air dingin √ √ --- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW: 196. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu √ √ 197. ex 8418.69.49 ---- Lain-lain √ √ 198. ex 8418.69.50 --- Scale ice-maker unit √ √ 199. ex 8418.69.90 --- Lain-lain √ √ 86.09 Peti kemas (termasuk peti kemas untuk pengangkutan Barang cair) dirancang dan dilengkapi secara khusus untuk dibawa dengan satu jenis atau lebih moda pengangkut. 200. ex 8609.00.10 - Dari logam tidak mulia √ √ 201. ex 8609.00.90 - Lain-lain √ √ MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 20252 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan II. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. III. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, pengecualian 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 156, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nomor urut 142. LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 156, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA. kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta Barang untuk konservasi alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Terhadap Impor atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 6. Barang untuk keperluan khusus kaum Surat Keterangan Direktur Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyandang cacat Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145, dengan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang berlaku sebagai API. IV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian Pengecualian dengan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan INDONESIA. 5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta Barang untuk konservasi alam Pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. 6. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat Pengecualian dengan instrumen LS, dengan pemenuhan ketentuan Verifikasi atau No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Penelusuran Teknis Impor. Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan oleh importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I - II. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau keperluan pra- produksi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Tanda Pendaftaran Produk Barang Contoh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian Surat Keterangan berlaku paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145. umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, tidak diberikan pengecualian dari ketentuan LS. 2. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145. berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang keperluan pameran. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, tidak diberikan pengecualian dari ketentuan LS. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 3. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta Barang untuk konservasi alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 143 sampai dengan nomor urut 145. umum serta Barang untuk konservasi alam. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, tidak diberikan pengecualian dari ketentuan LS. 4. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang keperluan pengujian SNI (LSPro). 5. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Elektronik selain kabel: Paling banyak 5 NIU/PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Kabel: Paling banyak 1.000 MTR untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145. Pabean Impor. Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang keperluan penelitian dan pengembangan produk. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut 156, tidak diberikan pengecualian dari ketentuan LS. 6. Barang contoh dalam rangka keperluan Elektronik selain kabel: Paling banyak 2 Surat Keterangan Surat pernyataan yang berisi: 1. tujuan impor Barang contoh dalam Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sertifikasi Barang NIU/PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri rangka keperluan sertifikasi Barang; 2. jenis sertifikasi Barang; dan 3. pernyataan tidak untuk diperdagangkan. 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Barang keperluan penelitian dan pengembangan produk. IV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh dalam rangka keperluan sertifikasi Barang Paling banyak 2 NIU/PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang berisi: 1. tujuan impor Barang contoh dalam rangka keperluan sertifikasi Barang; 2. jenis sertifikasi Barang; dan 3. pernyataan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I - II. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I - III. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk elektronik selain berbasis sistem Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Surat keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pendingin pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan LS untuk elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 145. 1 (satu) periode. Importir tidak dapat memiliki 2 (dua) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku yang memuat Pos Tarif/HS yang sama Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampalan Pemberitahuan Pabean Impor. Impor Elektronik dengan pos tarif/HS pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142 yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Ketentuan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Elektronik pada Lampiran I nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 142 untuk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Terhadap Impor Barang elektronik berbasis sistem pendingin pada Lampiran I nomor urut 146 sampai dengan nomor urut No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 156, tidak diberikan pengecualian dari ketentuan LS. IV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I - MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKAPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL A. BARANG DIBATASI IMPOR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. Elektronik Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 18 sampai dengan nomor urut 156 √ √ √ √ √ PI BARU: 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan Barang Catatan: - BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual. B. BARANG DIBATASI IMPOR YANG TERMASUK BARANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK IMPORTASI ATAU PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KPBPB, KEK, DAN/ATAU TPB No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border (supplier). No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. Elektronik Berbasis Sistem Pendingin Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 143 sampai dengan nomor urut 156 √ √ √ √ √ PI BARU: 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan Catatan: - BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual’ MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border agreement); atau f. perjanjian penyediaan Barang (supplier). 2. Barang Berbasis Sistem Pendingin Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 157 sampai dengan nomor urut 201 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
Koreksi Anda