Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna API-P; 2. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna API-U; 3. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet API-P; 4. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet API-U; dan 5. PI Elektronik API-U, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Barang Komplementer elektronik API-P, PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar elektronik API-P, dan PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual elektronik API-P dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; d. PI sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; e. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. Surat Keterangan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan 2. Surat Keterangan Impor Elektronik; dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; f. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, PI, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; g. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa PI Barang Komplementer elektronik API-P, PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar elektronik API-P, dan PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual elektronik API-P, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; i. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; j. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Elektronik dan Telematika tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; k. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. LS Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna; 2. LS Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; 3. LS Elektronik; dan 4. LS Barang Berbasis Sistem Pendingin, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; l. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf k, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; m. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; n. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan o. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan atau Impor Elektronik dan Telematika berupa elektronik berbasis sistem pendingin ke KPBPB, KEK, TPB, serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda