Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah memiliki: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (7), Pasal 12 ayat (7), Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri. (2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda