Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Elektronik dan Telematika berupa elektronik dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual. (2) Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS. (7) Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (8) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku terhadap pemasukan atau Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa elektronik berbasis sistem pendingin sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual ke KPBPB, KEK, dan TPB. (9) Barang Elektronik dan Telematika yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda