Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika berupa:
1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
3. elektronik selain berbasis sistem pendingin, dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
b. Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
3. elektronik selain berbasis sistem pendingin, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
