Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika berupa: 1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; 2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan 3. elektronik selain berbasis sistem pendingin, dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. b. Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa: 1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; 2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan 3. elektronik selain berbasis sistem pendingin, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda