Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT sebelum Barang Elektronik dan Telematika masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku IT dan IT perubahan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
