Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. IT atau IP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
c. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
d. PI Komplementer Bahan Peledak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
e. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
1. PI Bahan Kimia Tertentu API-P; dan
2. PI Bahan Kimia Tertentu API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE;
f. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
g. Importir yang telah mengajukan permohonan IT, IP, PI, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
h. Importir yang telah mengajukan permohonan PI Komplementer Bahan Peledak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
i. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:
1. PI dan perubahan PI Bahan Kimia Tertentu API-P; dan
2. PI dan perubahan PI Bahan Kimia Tertentu API-U, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE;
j. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
k. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
l. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
m. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;
n. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf m, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
o. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC
1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
dan
p. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
