Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa Bahan peledak dapat diimpor sebagai Barang Komplementer.
(2) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat PI berupa PI Komplementer Bahan Peledak API-P dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhadap pemasukan atau Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa Bahan peledak sebagai Barang Komplementer ke KPBPB, KEK, TPB, dan kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(6) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diimpor sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
