Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
