Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
1. Bahan baku pelumas;
2. semen clinker dan semen;
3. minyak bumi dan gas bumi; dan/atau
4. Bahan kimia tertentu (BKT), dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
b. Pemasukan atau Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
1. prekursor non farmasi; dan/atau
2. Bahan Berbahaya (B2), ke KPBPB, KEK, dan TPB serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
