Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: 1. Bahan baku pelumas; 2. semen clinker dan semen; 3. minyak bumi dan gas bumi; dan/atau 4. Bahan kimia tertentu (BKT), dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. b. Pemasukan atau Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: 1. prekursor non farmasi; dan/atau 2. Bahan Berbahaya (B2), ke KPBPB, KEK, dan TPB serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda