Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Bahan perusak lapisan ozon (BPO) dan hidrofluorokarbon (HFC) memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nomor PI dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir;
c. pos tarif/harmonized system;
d. nomor seri Barang;
e. jenis/uraian Barang;
f. jumlah Barang dan satuan Barang;
g. negara asal;
h. pelabuhan tujuan;
i. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir;
dan
j. pelabuhan muat di luar negeri.
(2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(5) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
Koreksi Anda
