Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Bahan perusak lapisan ozon (BPO) dan hidrofluorokarbon (HFC) memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nomor PI dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; c. pos tarif/harmonized system; d. nomor seri Barang; e. jenis/uraian Barang; f. jumlah Barang dan satuan Barang; g. negara asal; h. pelabuhan tujuan; i. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir; dan j. pelabuhan muat di luar negeri. (2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. pelabuhan tujuan; dan e. pelabuhan muat di luar negeri. (3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. pelabuhan tujuan; dan e. pelabuhan muat di luar negeri. (4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. pelabuhan tujuan; dan e. pelabuhan muat di luar negeri. (5) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. pelabuhan tujuan; dan e. pelabuhan muat di luar negeri.
Koreksi Anda