Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
